Edukasi Kesadaran Hukum Pelaku UMKM melalui Penyuluhan Pendaftaran Merek di Kelurahan Sendangadi Kabupaten Sleman
DOI:
https://doi.org/10.59395/altifani.v6i4.1317Keywords:
UMKM, Merek, Hak Kekayaan Intelektual, Edukasi HukumAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap merek yang digunakan dalam kegiatan usaha, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa dan kerugian ekonomi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum pelaku UMKM mengenai pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual. Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Sendangadi, Kabupaten Sleman, dengan melibatkan 26 pelaku UMKM yang bergerak di bidang kerajinan tangan, olahan pangan, dan jasa berbasis komunitas. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, konsultasi, serta pendampingan pendaftaran merek melalui sistem elektronik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Evaluasi dilakukan menggunakan instrumen pre-test dan post-test yang terdiri atas 10 pertanyaan terkait fungsi merek, manfaat pendaftaran, prosedur pendaftaran, serta risiko hukum penggunaan merek yang tidak terdaftar. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan rata-rata tingkat pemahaman peserta dari 41,2% sebelum kegiatan menjadi 84,6% setelah kegiatan. Selain itu, sebanyak 84,6% peserta mampu memahami prosedur pendaftaran merek secara mandiri dan 73,1% peserta menyatakan kesiapan untuk mengajukan pendaftaran merek atas usaha yang dimiliki. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan penyuluhan dan pendampingan yang dilaksanakan efektif dalam meningkatkan literasi hukum, kesadaran hukum, serta kapasitas pelaku UMKM dalam memperoleh perlindungan hukum atas merek sebagai aset usaha yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing.
Downloads
References
Fauzi, A. (2019). Peran Merek dalam Meningkatkan Daya Saing UMKM. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 12(1).
Lindsey, T. E. D. S. B. dan T. S. U. (2018). Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Alumni.
Nurhayati, S. (2020). Perlindungan Hukum Merek bagi UMKM di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(2).
Ramli, A. (2019). Hak Kekayaan Intelektual: Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang. Mandar Maju.
Riswandi, B. A. dan M. S. (2021). Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Raja Grafindo Persada.
Saidin, O. (2022). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Raja Grafindo Persada.
Santoso, B. (2021). Penyuluhan Hukum dalam Meningkatkan Literasi Masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1).
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Suryani, L. (2022). Penyuluhan HKI bagi UMKM sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum. Jurnal Abdimas, 6(2).
Zunaidi, A. (2024). Metodologi Pengabdian kepada Masyarakat: Pendekatan Praktis untuk Memberdayakan Komunitas. Yayasan Putra Adi Dharma.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Panduan Pendaftaran Merek. Jakarta: Kementerian Hukum Republik Indonesia, 2024.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Panduan Pendaftaran Merek Secara Elektronik. Jakarta: DJKI, 2023.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ema Nurkhaerani, Dita Rosalia Arini, Wendy Budiati Rakhmi, Prameswara Winriadirahman, Dwi Najah Tsirwiyati, Elkristi Ferdinan Manuel, Faqih Zuhdi Rahman, Ahmad Iqbal, Slamet Tri Wahyudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.























