Literasi Hukum dalam Transaksi E-Commerce bagi Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palu

Authors

DOI:

https://doi.org/10.59395/altifani.v6i5.1480

Keywords:

E-Commerce, Literasi Hukum, Perlindungan Konsumen, Siswa Sekolah Menegah pertama

Abstract

Penggunaan e-commerce di kalangan siswa sekolah menengah pertama berkembang, tetapi belum selalu diikuti pemahaman mengenai aspek hukum transaksi elektronik. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban konsumen, perjanjian elektronik, perlindungan data pribadi, risiko hukum transaksi digital, serta perilaku transaksi yang aman melalui pendekatan peer group. Kegiatan dilaksanakan pada 19 September 2025 di Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Palu dengan melibatkan 25 siswa yang dipilih sebagai perwakilan kelas. Metode kegiatan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, simulasi kasus, observasi, identifikasi awal, dan evaluasi melalui kuis lisan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa seluruh peserta menggunakan TikTok Shop untuk pembelian kebutuhan sekolah, hobi, dan fesyen, tetapi belum terbiasa membaca syarat dan ketentuan serta belum memahami perlindungan data pribadi. Setelah kegiatan, peserta menunjukkan pemahaman dasar mengenai hak konsumen, perjanjian elektronik, keamanan data, dan risiko transaksi digital. Kegiatan ini dapat menjadi strategi preventif dalam memperkuat literasi hukum digital siswa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aldan Syaifullah Alulu, Weny Almoravid Dungga, & Zamroni Abdussamad. (2024). Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Terhadap Perjanjian Keabsahan Hukum Pada Perjanjian Jual Beli Elektronik Yang dilakukan Anak dibawah Umur Menurut Hukum Kontrak dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(4), 125–136. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i4.289

Badan Pusat Statistik. (2024a). Statistik Ddaerah Kota Palu 2023-2024.

Badan Pusat Statistik. (2024b, October 2). Persentase Penduduk Usia 5 Tahun ke Atas yang Pernah Mengakses Internet dalam 3 Bulan Terakhir Menurut Kelompok Umur (Persen), 2022-2023. Https://Www.Bps.Go.Id/Id/Statistics-Table/2/ODQwIzI%3D/-Persentase-Penduduk-Usia-5-Tahun-Ke-Atas-Yang-Pernah-Mengakses-Internet-Dalam-3-Bulan-Terakhir-Menurut-Kelompok-Umur.Html

Chang, E., Frederica, N., & Khairunisa, R. (2024). Keabsahan Transaksi Jual-Beli Online Ditinjau Melalui Perspektif Hukum Perjanjian. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1).

Gupta, V. K. (2025). The digital childhood dilemma: Reconciling children’s rights, online safety and legal safeguards against exploitation in an era of cyber vulnerabilities. Journal of Teachers and Teacher Education, 2(1), 01–11. https://doi.org/10.33545/30810647.2025.v2.i1.A.6

Iskandar, D., & Isnaeni, M. (2019). PENGGUNAAN INTERNET DI KALANGAN REMAJA DI JAKARTA. Communicare : Journal of Communication Studies, 6(1). https://doi.org/10.37535/101006120194

Kusumaningsih, R. (2024). Implementasi Pengaturan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi E-Commerce. Jurnal Ilmu Sosial Humaniora Indonesia, 3(2), 97–109. https://doi.org/10.52436/1.jishi.125

Permana, Y. S. (2023). PERJANJIAN JUAL-BELI MELALUI E-COMMERCE DI DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 274. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8228

Puspitasari, R. J., & Sulistyo, A.-Q. P. (2024). Perlindungan Hukum bagi Korban Penipuan Online Shop dengan Merujuk pada Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 3(2), 53–60. https://doi.org/10.37729/eksaminasi.v3i2.2088

Saffa Dhamira, F., & Nur Handayani, A. (2022). Dampak Penggunaan E-commerce Terhadap Kalangan Remaja pada Society 5.0. Jurnal Inovasi Teknik Dan Edukasi Teknologi, 2(10), 480–484. https://doi.org/10.17977/um068v1i102022p480-484

Sahbudi, Malik Ahmad Lubis, & Nelvitia Purba. (2024). TINJAUAN YURIDIS BATAS USIA CAKAP DALAM HUKUM PIDANA MENURUT KUHPIDANA DAN HUKUM POSITIF LAINNYA DI INDONESIA. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 7(1), 435. https://doi.org/10.47647/jsh.v7i1.2383

Sihutami, V. K., Fobia, M. L. H., & Purwati, P. (2025). Building A Smart Generation In Media: Socialization Of The ITE Law For The Young Generation. JURNAL HUKUM SEHASEN, 11(1). https://doi.org/10.37676/jhs.v11i1.7714

Sulastri, I., Nugraha, S., Hasanah, B. T. H., & Ariesta, D. (2025). Legal Counseling on Cybercrime: Educating Students of State Vocational High School 2 Palangka Raya on Digital Offenses and Their Legal Protection. KREATIF: Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 5(3), 435–450. https://doi.org/10.55606/kreatif.v5i3.8412

Sunarjo, S., & Susianto, S. (2026). THE URGENCY OF LEGAL EDUCATION FOR STUDENTS IN THE ERA OF DIGITALIZATION: BUILDING LEGAL AWARENESS IN CYBERSPACE. EDUCATUM: Scientific Journal of Education, 4(1), 36–44. https://doi.org/10.59165/educatum.v4i1.199

Tabang, V., Firman, F., & Tampubulon, B. (2025). Implementation of the Electronic Information and Transactions Law in Encouraging Responsible and Intelligent Use of Social Media Among Senior High School Students in Palangka Raya. Jurnal Lingua Idea, 16(1), 52. https://doi.org/10.20884/1.jli.2025.16.1.12541

Downloads

Published

2026-09-10

How to Cite

Hanafi, A. ., Awaliah, A., & Kharismawan, A. . (2026). Literasi Hukum dalam Transaksi E-Commerce bagi Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palu. Jurnal Altifani Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(5), 2869-2880. https://doi.org/10.59395/altifani.v6i5.1480